TUGAS POKOK
Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam pasal 39 dan pasal 40 PERDA Kab. Mojokerto No. 11 Tahun 2008 ttg Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kab. Mojokerto.
TUGAS POKOK DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
BIDANG BINA PASAR
a. Melaksanakan dan memberi petunjuk, serta pengawasan di bidang pengelolaan pasar
b. Menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengadakan kerja sama antara pelaku usaha di bidang pasar
c. Menetapkan petunjuk teknis perasional, sinkronisasi, dan implementasi Bidang Bina Pasar
d. Menyusun dan melayani kebutuhan sarana dan prasarana pengelolaan pasar
e. Merencanakan pengadaan dan pemeliharaan fisik pasar
f. Melaksanakan pemeliharaan kebersihan pasar
g. Melaksanakan pengawasan kegiatan pemungutan retribusi pasar
BIDANG BINA INDUSTRI LOGAM, MESIN, ANEKA TEKSTIL, ALAT TRANSPORTASI, ELEKTRONIKA DAN TELEMATIKA (ILMATET)
a. Melaksanakan pembinaan dan kerjasama di bidang industry logam, mesin, aneka tekstil, elektronika, transportasi dan telematika
b. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan tentang standarisasi, merk, HAKI, SNI dan ISO 9000 bagi usaha industry logam, mesin , aneka tekstil, elektronika, transportasi dan telematika
c. Melaksanakan bantuan informasi, bimbingan dan fasilitasi kerja sama dengan perbankan dan non perbankan bagi penambahan modal usaha
d. Melaksankan diklat SDM industry dan aparatur Pembina industry logam dan mesin
e. Melaksanakan bimbingan dan pencegahan pencemaran lingkungan bagi kegiatan industry logam , mesin, aneka tekstil, elektronika, transportasi dan telematika
f. Penyusunan tata ruang industry logam, mesin, aneka tekstil, elektronika, transportasi dan telematika
g. Menyusun data potensi industry di wilayah kerja Kabupaten Mojokerto, propinsi maupun pusat
h. Melaksanakan promosi industry dan potensi usaha industry di Kabupaten Mojokerto
BIDANG BINA INDUSTRI KIMIA DAN ARGO
a. Melaksanakan pembinaan dan kerjasama di bidang industry kimia hulu dan hilir
b. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan tentang standarisasi, merk, HAKI, SNI dan ISO 9000 bagi usaha industry kimia hulu ,kimia hilir, hasil hutan dan perkebunan (tembakau)
c. Melaksanakan bantuan informasi, bimbingan dan fasilitasi kerja sama dengan perbankan dan non perbankan bagi penambahan modal usaha
d. Melaksankan diklat SDM industry dan aparatur Pembina industry logam dan mesin
e. Melaksanakan bimbingan dan pencegahan pencemaran lingkungan bagi kegiatan industry kimia hulu dan hilir (minuman, tembakau, makanan, dan usaha ekonomi lainnya), serta hasil hutan dan perkebunan
f. Penyusunan tata ruang serta perlindungan usaha industry kimia hulu dan hilir
g. Menyusun data potensi industry sebagai bahan lintas kabupaten, propinsi maupun pusat
h. Menyusun RPJP bidang industry serta menyiapkan RPJP, RPJM dan SKPD
BIDANG BINA USAHA PERDAGANGAN
a. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan usaha perdagangan bagi masyarakat dunia usaha di Kab. Mojokerto, maupun interaksi dengan dunia usaha / perdagangan luar negeri (export dan import)
b. Melaksanakan monitoring tentang iklim usaha perdagangan bidang peredaran barang komoditi pokok
c. Meningkatkan kerja sama dengan dunia usaha bidang pengadaan dan penyaluran barang dan jasa serta pergudangan
d. Melaksankan evaluasi , pengawasan dan monitoring tentang sarana perdagangan dan sarana penunjang perdagangan
e. Melaksanakan koordinasi pengawasan terhadap barang dan jasa serta sosialisasi barang beredar dan jasa serta sosialisasi tentang barang berbahaya
f. Melaksankan penegakan hokum terhadap pelaku penyimpangan barang beredar
g. Melaksankan koordinasi dan pembinaan komoditas terhadap penyelenggaraan dan pelaku pasar lelang
h. Menyediakan bahan masukan untuk perumusan kebijakan di bidang ekspor impor, penerbitan Angka Pengenal Impor (API) penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) dan penelusuran asal barang
i. Memberikan rekomendasi serta pengawasan terhadap perlindungan konsumen, termasuk analisa alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapannya yang berkaitan dengan kemetrologian
j. Melaksanakan analisa dan pengawasan alat ukur, timbangan, serta melaksanakan pos ukur ulang terhadap timbangan yang telah ditera ulang dan pelengkapannya
k. Melaksankan pengawasan terhadap Stasiun Pompa Bensin Umum (SPBU)
l. Melaksanakan perlindungan konsumen terhadap penyalahgunaan alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya


